Dianggap Beban, Operator Telekomunikasi Desak Penggantian Aturan PNPB

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:14 WIB
Dianggap Beban, Operator Telekomunikasi Desak Penggantian Aturan PNPB
Ilustrasi Tower Telekomunikasi [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Rudi Purwanto memberika usulan kepada pemerintah untuk mengganti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini menjadi beban operator seluler.

Melalui diskusi berjudul “Sustainability Operator Telekomunikasi Kunci Tangguhnya Ekosistem Digital di Indonesia”, dia mengungkapkan bahwa regulatory charge untuk operator seluler lebih dari 10 persen dan tidak sehat.

"Kami berharap pemerintah dapat mengganti PNBP termasuk Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dengan pemerataan jaringan hingga daerah pelosok, meningkatkan rangking kecepatan internet di Indonesia yang tertinggal,” ujarnya.

Hal senada juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif, mengatakan, kecepatan internet Indonesia yang tertinggal dari negara tetangga dikarenakan pemerataan jaringan yang belum baik.

Baca Juga: Telkomsel Punya Prinsip Alon-alon asal Kelakon Bangun Jaringan 5G, Ini Alasannya

“Kalau perbandingan antara Singapura dan Jakarta mungkin kita tidak kalah tetapi kalau berbicara Indonesia ya kita jelas tertinggal,” ungkapnya.

“Jangan bicara kualitas terlebih dahulu. Mari kita bicara tentang pemerataan. Setelah pemerataan, baru bisa kita improve kualitasnya dan hal ini perlu ada pandangan yang sama antara industri dengan pemerintah demi memajukan ekonomi digital kita,” jelasnya.

Ilustrasi smartphone. [Gerd Altmann/Pixabay]
Ilustrasi smartphone. [Gerd Altmann/Pixabay]

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan mengatakan, jika sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Semoga dengan revisi PP ini juga dapat memajukan operator telekomunikasi. Kami juga akan tampung dan kaji terlebih dahulu usulan dari ATSI, bahwa kami juga memiliki target dari Kemenkeu terkait PNBP. Supaya target terpenuhi, tetapi keberlanjutan operator bisa juga terus berlanjut,” ungkap Denny.

Sementara Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengungkapkan, pihaknya akan sangat terbuka jika operator telekomunikasi keberatan dengan PNBP yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Ajang Tahunan Ini Digelar Dorong Transformasi Digital, Tampilkan Lebih dari 100 Teknologi

“Kami juga akan menerima usulan dari ATSI terkait pengurangan PNBP dan diganti dengan janji yang telah disampaikan seperti Mempercepat Penetrasi/coverage dan pemerataan infrastruktur digital; Meningkatkan GDP & Pajak; Membuka lapangan kerja dan usaha. Tetapi harus lebih detail laporannya sehingga pertanggungjawabannya jelas,” jelasnya.

Menurut dia, Kementerian Keuangan juga tidak ingin ada operator telekomunikasi yang tutup karena beban PNBP dirasa memberatkan dan jika terjadi PHK maka kami juga yang repot karena harus menggunakan APBN untuk bantuan sosial.

Sementara itu pengamat ekonomi digital, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyebut ekonomi digital harus dinikmati segala kalangan termasuk di daerah 3T.

"Pemerintah juga memberikan insentif dan insetif ini diharapkan dapat membuat operator telekomunikasi kita jadi lebih baik lagi pendapatannya bahkan bisa dua digit,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI