Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 22:50 WIB
Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor
TikTok Shop ditutup, Dubes China untuk Indonesia minta kebijakan diberlakukan untuk semua investor. (Unsplash.com/Olivier Bergeron)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang mengatakan meski Pemerintah Indonesia berhak untuk menutup layanan TikTok Shop, tetapi di sisi lain hak warga untuk berbisnis dan menjaga lingkungan investasi yang menarik juga perlu diperhatikan.

"Selama berdasarkan kerangka hukum, sepanjang hal itu berlaku bagi semua investor, maka menurut saya sah-sah saja pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut," kata Lu Kang dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Namun Lu Kang meminta Indonesia menjaga hak bisnis masyarakat dan berharap Pemerintah Indonesia bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing.

“Pemerintah harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dalam perkembangannya,” kata Lu Kang.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp1,5 juta).

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya memberikan waktu 7 hari bagi TikTok untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perintah penutupan TikTok Shop.

"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk Tutup TikTok Shop

Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI