Suara.com - Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) masih mempelajari keputusan Pemerintah soal TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan kalau pihaknya masih mempelajari pasal-pasal yang berkaitan dengan keputusan TikTok Shop dilarang di Tanah Air.
"Saat ini kami masih menunggu peraturan yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, sehingga bisa kami pelajari pasal pasal yang terkait," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (25/9/2023).
Ia mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut soal keputusan tersebut karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik versi revisi masih belum diresmikan.
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
"Dan setelah itu baru bisa memberikan pendapat yang lebih mendalam," pungkasnya.
Sebelumnya Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyambut baik keputusan pemerintah untuk melarang TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Ia menilai kalau penggabungan media sosial dan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce, seperti yang dilakukan TikTok justru mendapatkan sentimen negatif selama dua tahun terakhir.
"Ini keputusan yang sangat positif ya. Sejak dua tahun terakhir banyak ekses negatif dari penggabungan sosial media dan e-commerce," ucap Bhima saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/9/2023).
Bhima merasa janggal saat munculnya fenomena penjual di Pasar Tanah Abang yang mengeluh sepi pembeli buntut kehadiran TikTok Shop. Lebih lagi Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir.
Baca Juga: Punya Wajah Mirip, Jenifer Jill Disebut Nagita Slavina Versi Tua: Aura Sultan Sangat Terpancar
"Sebelumnya ketika pedagang Tanah Abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya Tanah Abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di TikTok Shop harusnya Tanah Abang tetap ramai," sambung dia.
Ia menduga kalau barang yang dijual murah di TikTok Shop itu kemungkinan kuat adalah barang impor. Maka dari itu para pedagang mengeluh karena barang mereka sepi pembeli.
"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," timpal Bhima.
Maka dari itu dia menganggap kalau keputusan Pemerintah RI melarang TikTok Shop adalah langkah tepat untuk melindungi para UMKM Tanah Air dari serbuan barang impor dan predatory pricing alias jual rugi.
"Jadi meski terlambat pelarangan social commerce seperti TikTok Shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing," beber dia.
Bhima pun meminta kalau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mesti cepat direvisi.
"Idealnya revisi Permendag 50 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik," harap dia.
Saat disinggung efek matinya TikTok Shop untuk para artis dan pedagang yang sudah berjualan, Bhima menyarankan agar mereka beralih ke platform e-commerce lain.
Lebih lagi saat ini banyak aplikasi e-commerce yang sudah menyediakan fitur live streaming atau siaran langsung untuk dipakai jualan online.
"Ada juga live sales di platform e-commerce," pungkasnya.
Presiden Jokowi larang TikTok Shop di Indonesia
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melarang social commerce berjualan, seperti yang dilakukan TikTok Shop.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).
Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," katanya.
Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.
Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.