Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 25 September 2023 | 16:38 WIB
Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
TikTok Shop (Unsplash.com/Olivier Bergeron)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Idealnya revisi Permendag 50 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik," harap dia.

Saat disinggung efek matinya TikTok Shop untuk para artis dan pedagang yang sudah berjualan, Bhima menyarankan agar mereka beralih ke platform e-commerce lain.

Ilustrasi Tiktok (Antonbe/Pixabay)
Ilustrasi Tiktok (Antonbe/Pixabay)

Lebih lagi saat ini banyak aplikasi e-commerce yang sudah menyediakan fitur live streaming atau siaran langsung untuk dipakai jualan online.

"Ada juga live sales di platform e-commerce," pungkasnya.

Presiden Jokowi larang TikTok Shop di Indonesia
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melarang social commerce berjualan, seperti yang dilakukan TikTok Shop.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam acara Prasetya Alumni Angkatan 8 Asthabrata, yang digelar di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu, (10/6/2023). (Dokumentasi tim Zulhas)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam acara Prasetya Alumni Angkatan 8 Asthabrata, yang digelar di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu, (10/6/2023). (Dokumentasi tim Zulhas)

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Baca Juga: TikTok Shop Dihapus, Benarkah?

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI