Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 25 September 2023 | 16:38 WIB
Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
TikTok Shop (Unsplash.com/Olivier Bergeron)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyambut baik keputusan pemerintah untuk melarang TikTok Shop dilarang di Indonesia.

Ia menilai kalau penggabungan media sosial dan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce, seperti yang dilakukan TikTok justru mendapatkan sentimen negatif selama dua tahun terakhir.

"Ini keputusan yang sangat positif ya. Sejak dua tahun terakhir banyak ekses negatif dari penggabungan sosial media dan e-commerce," ucap Bhima saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/9/2023).

Bhima merasa janggal saat munculnya fenomena penjual di Pasar Tanah Abang yang mengeluh sepi pembeli buntut kehadiran TikTok Shop. Lebih lagi Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir.

"Sebelumnya ketika pedagang Tanah Abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya Tanah Abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di TikTok Shop harusnya Tanah Abang tetap ramai," sambung dia.

Ia menduga kalau barang yang dijual murah di TikTok Shop itu kemungkinan kuat adalah barang impor. Maka dari itu para pedagang mengeluh karena barang mereka sepi pembeli.

Bhima Yudhistira dalam Mata Najwa (Screenshot Youtube Najwa Shihab)
Bhima Yudhistira dalam Mata Najwa (Screenshot Youtube Najwa Shihab)

"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," timpal Bhima.

Maka dari itu dia menganggap kalau keputusan Pemerintah RI melarang TikTok Shop adalah langkah tepat untuk melindungi para UMKM Tanah Air dari serbuan barang impor dan predatory pricing alias jual rugi.

"Jadi meski terlambat pelarangan social commerce seperti TikTok Shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing," beber dia.

Baca Juga: TikTok Shop Dihapus, Benarkah?

Bhima pun meminta kalau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mesti cepat direvisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI