Suara.com - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan, termasuk menjamin keamanan data pribadi pelanggan yang melekat pada nomor ponselnya.
Group Head Customer Contact Center XL Axiata, M. Yunus, mengatakan, nomor ponsel kini digunakan untuk berbagai layanan digital untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
"Nomor ponsel menjadi satu hal yang kritikal dan perlu kewaspadaan bagi setiap pelanggan untuk menjaga keamanan data pribadinya," ungkapnya.
Menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelanggan jika nomor ponsel hangus, baik karena lupa mengisi pulsa atau mungkin saja nomor ponsel tersebut tidak digunakan selama periode tertentu.
Namun kini pelanggan tak perlu panik, XL Axiata memberikan solusi mudah dan praktis mengaktifkan kembali nomor prabayar XL dan AXIS pelanggan yang terlanjur hangus melalui XL Center Online atau bisa datang langsung ke XL Center terdekat.
Berikut langkah-langkah mudah dan praktis untuk pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali nomor ponsel yang hangus:
Reaktivasi nomor ponsel melalui XL Center Online
Baca Juga: Sinergi XL Axiata dan CIMB Niaga Satukan Layanan Perbankan dan Telekomunikasi
Pelanggan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah proses reaktivasi, beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Dokumen e-KTP
- Informasi nomor Kartu Keluarga
- Foto Simcard yang tertera 16-digit angka
- Swafoto / foto Selfie dengan e-KTP
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses validasi
- Setelah semua persiapan telah dilakukan, silakan mengakses website resmi XL Center Online yaitu https://xl.co.id/reaktivasi, pilih layanan reaktivasi kartu dan ikuti tahapannya, dokumen yang telah dipersiapkan nantinya dapat diunggah secara online untuk melengkapi proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Proses reaktivasi dapat dilakukan maksimal 60 hari terhitung sejak nomor hangus.
Reaktivasi nomor ponsel melalui XL Center
Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan reaktivasi via XL Center, yaitu:
- Membawa data diri: e-KTP
- Informasi nomor Kartu Keluarga
- Membawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali
- Ketentuan reaktivasi via XL Center:
- Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari.
- Dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 dan membawa ID Asli kedua belah pihak (e-KTP)
- Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata.
- GRATIS Biaya Administrasi apabila disertai pengisian ulang pulsa minimal Rp50.000.
- Jika tidak ingin melakukan pengisian ulang pulsa, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.