Suara.com - Jika ingin nonton film gratis, Anda tidak perlu melakukannya melalui situs legal. Pasalnya, beberapa layanan streaming telah menyediakan masa uji coba atau free trial sehingga memungkinkan pengguna barunya mengakses berbagai tontonan secara cuma-cuma.
Dengan mengakses film gratis secara legal, bukan hanya sekedar menikmati, ini berarti Anda juga telah mendukung pemilik karya tontonan tersebut.
Situs nonton film gratis legal
Berikut adalah berbagai situs yang bisa Anda gunakan untuk nonton film atau drama favorit Anda secara gratis dan pastinya legal.
1. We TV
Situs dengan alamat wetv.vip ini ini menyediakan film dan serial yang dapat Anda tonton bersama teman atau keluarga.
We TV menawarkan free trial selama 30 hari untuk pengguna baru, setelah itu Anda dapat berlangganan dengan harga Rp 25.000 per bulan atau Rp 250.000 per tahun.
Ini merupakan salah satu situs terlengkap jika Anda mencari film atau serial China.
2. Viu
Baca Juga: 8 Adu Peran Pemain Drama Han River Police, Drakor Baru yang Segera Tayang di Pertengahan September
Situs nonton film gratis ini adalah surga bagi penggemar drama Asia, khususnya drama Korea. Viu menyajikan drama Korea populer yang dapat memuaskan hasrat Anda akan Kdrama.