Di samping itu, Bamsoet menilai Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional karena saat ini hanya terdapat dua undang-undang (UU) untuk mengatasi berbagai permasalahan di dunia siber dan digital, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut dia, penguatan siber dan digital nasional merupakan kunci agar Indonesia yang memegang Keketuaan ASEAN 2023 dapat menjadi pionir dalam mengembangkan konektivitas digital ASEAN untuk memperkuat epicentrum of growth.
"Untuk menguatkan konektifitas digital ASEAN, Indonesia terlebih dahulu harus menjadi contoh dengan memperlihatkan konektivitas digital di dalam negeri yang kuat," ucapnya.
Oleh karena itu, Bamsoet menyebut berbagai upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan infrastruktur digital guna menyambungkan Indonesia patut didukung.