BSSN Terkendala Jalankan Fungsi Karena UU ITE

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 01:05 WIB
BSSN Terkendala Jalankan Fungsi Karena UU ITE
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan pihaknya terkendala dalam menjalankan tugas serta fungsi karena UU ITE. [Dok BSSN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara mengatakan bahwa tugas dan fungsinya terhadap penyidikan serta penindakan di bidang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum optimal karena terkendala UU ITE.

Hal itu disampaikan Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Hinsa dalam raker tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanyalah pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.

Baca Juga: Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji

Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat, akurat, dan tuntas.

"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," jelasnya.

BSSN menekankan perlunya melakukan revisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Merespons ini, Wakil Ketua Umum Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN.

"Saya kira ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung. Masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan," tutur Abdul Kharis. [Antara]

Baca Juga: Advokasi Rakyat dan Satgas PDIP Jogja Laporkan Rocky Gerung soal UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI