Fadhilah Mathar Resmi Jadi Dirut BAKTI Kominfo, Pernah Dicekal di Kasus Korupsi BTS 4G

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2023 | 14:56 WIB
Fadhilah Mathar Resmi Jadi Dirut BAKTI Kominfo, Pernah Dicekal di Kasus Korupsi BTS 4G
Fadhilah Mathar resmi dilantik sebagai Dirut BAKTI Kominfo yang baru oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi resmi melantik Fadhilah Mathar sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Dirut BAKTI Kominfo.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menkominfo RI Nomor 362 tahun 2023 tentang Pengangkatan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo RI.

"Mengangkat saudari Fadhilah Mathar sebagai Dirut BAKTI," kata Menkominfo Budi Arie saat pelantikan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Surat Keputusan Menteri ini berlaku sejak pelantikan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2023. Adapun masa jabatan Dirut BAKTI baru itu berlaku selama lima tahun sejak SK ditetapkan.

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan, Kominfo Blokir 42.622 Konten Judi Online

Fadhilah Mathar sendiri menggantikan Anang Achmad Latif yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut BAKTI Kominfo. Namun Anang Latif telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Selain Anang Latif, Johnny G Plate selaku Menkominfo pendahulu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Fadhilah Mathar resmi dilantik sebagai Dirut BAKTI Kominfo yang baru oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Fadhilah Mathar resmi dilantik sebagai Dirut BAKTI Kominfo yang baru oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

Di kasus korupsi BTS 4G BAKTI itu, nama Fadhilah Mathar juga masuk sebagai salah satu dari total 23 orang yang dicegah Kejagung ke luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang itu dikeluarkan pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan ke depan.

“Ke-23 orang telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis pada Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Ketum Projo Bicara Kans Gantikan Giring Jadi Ketum PSI: Soal Politik Saya Lupa-lupa Dikit

Saat itu Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Kominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI