Kemenkominfo Blokir 2.000 Situs Judi Online, Puluhan Aplikasi, dan Gim

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Kemenkominfo Blokir 2.000 Situs Judi Online, Puluhan Aplikasi, dan Gim
Ilustrasi judi online (Freepik.com/rawpixel.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setiap harinya melakukan pemutusan akses (blokir) rata-rata 1500 – 2000 situs judi online.

Tidak hanya itu, puluhan aplikasi termasuk aplikasi gim pun ikut di-takedown.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, pemutusan akses judi online menjadi prioritas yang dilakukan agar tidak bertambah korban dari kegiatan meresahkan tersebut.

"Sejak Juli tahun 2018 sampai 7 Agustus kemarin 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online," ungkapnya seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Kominfo Sebut Korban Judi Online Adalah Masyarakat Kecil hingga Anak: Sebulan Bisa Habis Rp 900 Ribu

Dirincikan, dalam tiga minggu terakhir, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 42.622 konten judi online.

Salah satu aplikasi gim yang bermuatan judi online dan telah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo ialah Higgs Domino Island.

Google Play Store. [Vic_B/Pixabay]
Google Play Store. [Vic_B/Pixabay]

Aplikasi gim ponsel tersebut menurut Budi telah diputus aksesnya baik dari Google Playstore, maupun dari Apps Store yang biasanya digunakan pemilik ponsel Apple.

"Ini sudah kami lakukan (pemutusan akses) dan sekarang tidak ada lagi Higgs Domino Island di Google Playstore dan Apple Appstore," ujarnya.

Selain terus menggalakkan langkah pencegahan dengan menghapus aplikasi hingga situs web bermuatan judi di ruang siber, Budi mengatakan koordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) terus dilakukan.

Baca Juga: Kominfo Akhirnya Blokir Game Higgs Domino Island, Akui Itu Aplikasi Judi Online

"Saya juga akan segera secapat-cepatnya berkoordinasi dengan Bapak Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, dan pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia,"pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI