Suara.com - Dua raksasa teknologi yakni Google dan Meta kompak mengambil langkah memblokir konten berita di Kanada. Diketahui, bahwa pemerintah Kanada berwacana menagih pembayaran kepada dua kanal siber terbesar sedunia tersebut.
Kanada kini berwacana meneken perundang-undangan baru yakni Undang-undang Media Online atau Online News Act.
Undang-undang tersebut mengatur para penyedia jasa elektronik untuk membayar ke outlet media setempat kala hendak menanyangkan berita.
Terkhusus Meta, perusahaan pemilik Facebook tersebut melayangkan keberatan lantaran menilai para penggunanya akan kesusahan untuk mengakses berita.
Meta: Wacana UU baru di Kanada berdampak sampai 5 persen pengguna
Pihak petinggi Meta menilai bahwa akan timbul kerugian sebanyak 5 persen yang diproyeksikan lantaran para pengguna tak dapat mengakses berita secara gratis dan mudah.
Presiden Urusan Global Meta, Nick Klegg menegaskan pihaknya akan berhenti menanyangkan berita di Negeri Pecahan Es tersebut.
"Meta memutuskan untuk mengakhiri layanan berita melalui platform kami di Kanada. Instagram dan Facebook akan berhenti menanyangkan berita jika undang-undang tersebut disahkan," tegas Klegg kala diwawancara oleh tabloid The Verge.
Google susul Meta blokir konten di Kanada
Baca Juga: Google Kritik Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Ancam Kebebasan Media di Indonesia
Undang-undang tersebut juga disambut dengan negatif oleh pihak Google.