Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengklaim kalau pihaknya telah melakukan pemutusan akses (takedown) pada 846.047 konten judi online.
Ratusan ribu situs judi online itu sudah ditangani Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 kemarin.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).
Bahkan sejak seminggu terakhir pada 13-19 Juli 2023, Budi Arie mengaku sudah memutuskan akses sebanyak 11.333 terkait konten judi online.
Baca Juga: Polemik Pelantikan Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo, Dinilai Jadi Reshuflle Terburuk
Tak hanya itu, dia juga membeberkan aduan soal penyalahgunaan rekening akun perbankan yang digunakan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk judi online.
Lewat platform Cekrekening.id, Budi Arie menjabarkan kalau Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online sejak Januari hingga 17 Juli 2023.
"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," sambungnya.
Budi Arie juga menerangkan bagaimana cara Kominfo menangani konten judi online. Jika konten itu termuat dalam website, Kominfo bisa langsung memutus akses situs tersebut.
Apabila konten judi online ini hadir dalam platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten tersebut.
"Jika platform menolak, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.
Lebih lanjut ia memastikan kalau Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan memutuskan akses terkait perjudian online, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat secara konsisten mendukung kerja kami ini dengan melaporkan konten yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif," tandasnya.