Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online Sejak 2018-2023

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 12:43 WIB
Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online Sejak 2018-2023
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (tengah) saat konferensi pers terkait penindakan konten judi online di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). [Screenshot YouTube Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengklaim kalau pihaknya telah melakukan pemutusan akses (takedown) pada 846.047 konten judi online.

Ratusan ribu situs judi online itu sudah ditangani Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 kemarin.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).

Bahkan sejak seminggu terakhir pada 13-19 Juli 2023, Budi Arie mengaku sudah memutuskan akses sebanyak 11.333 terkait konten judi online.

Tak hanya itu, dia juga membeberkan aduan soal penyalahgunaan rekening akun perbankan yang digunakan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk judi online.

Lewat platform Cekrekening.id, Budi Arie menjabarkan kalau Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri) saat konferensi pers terkait penindakan konten judi online di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). [Screenshot YouTube Kominfo]
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri) saat konferensi pers terkait penindakan konten judi online di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). [Screenshot YouTube Kominfo]

"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," sambungnya.

Budi Arie juga menerangkan bagaimana cara Kominfo menangani konten judi online. Jika konten itu termuat dalam website, Kominfo bisa langsung memutus akses situs tersebut.

Apabila konten judi online ini hadir dalam platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten tersebut.

Baca Juga: Polemik Pelantikan Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo, Dinilai Jadi Reshuflle Terburuk

"Jika platform menolak, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI