Setelah Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Perkara Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 22:51 WIB
Setelah Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Perkara Dugaan Korupsi BTS BAKTI
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa WP, tersangka tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/H0-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh.

Lima tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 8,3 triliun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI