- Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Jabatan Wakil Menteri Kominfo
Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 15:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
16 April 2025 | 20:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI