Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD menegaskan tidak ada jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) yang wacananya beredar beberapa bulan lalu.
"Tidak ada Wamen," ucap Mahfud saat meninggalkan ruangan pers Kementerian Kominfo, Selasa (23/5/2023).
Saat konferensi pers, Mahfud yang baru dilantik jadi PLT Menkominfo menyatakan kalau pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan program kerja yang ditinggalkan Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
"Akan diusahakan saja, nanti kan kita lihat kemungkinannya, seberapa besar apa yang bisa kita lakukan dari sumber daya yang ada," ucapnya.
Baca Juga: Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik
Ia menilai kalau Kemenkominfo memiliki proyek yang banyak hingga saat ini, meskipun proyek pembangunan BTS 4G tengah bermasalah.
Kendati begitu Mahfud memastikan kalau proyek Kominfo yang sedang berjalan saat ini bakal tetap dilanjutkan.
"Sehingga yang lain-lain itu jalan dan mungkin nanti bisa diatur kembali agar proyek yang sudah ada dan bermasalah ini tetap berlangsung," tukasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2023 (Perpres 22/2023) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 17 April 2023 lalu.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres 22/2023, tertulis kalau Menkominfo dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
Baca Juga: Bukan Rp 10T, Mahfud MD Sebut Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Cukup Rp 3-4 Triliun!
Lebih jelasnya berikut bunyi Pasal 2 Ayat 1-5 dalam Perpres 22/2023 terkait Wakil Menteri Kominfo:
- Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.