Fakta Baru Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD Ungkap BPKP Sempat Dilarang Masuk Kantor Kominfo

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 14:20 WIB
Fakta Baru Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD Ungkap BPKP Sempat Dilarang Masuk Kantor Kominfo
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers pertama sebagai PLT Menkominfo yang menggantikan Johnny G. Plate di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD mengungkap fakta baru soal kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate.

Ia menyatakan kalau selama ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilarang untuk masuk dan mengawasi lingkungan kantor Kementerian Kominfo.

"Satu hal yang menyebabkan ini terjadi karena di kantor Kemenkominfo ini BPKP tidak boleh masuk," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ia mengakui kalau secara aturan, BPKP tidak mesti masuk ke kantor kementerian. Hanya saja pihak kementerian boleh meminta pendampingan BPKP apabila mau mengerjakan sebuah proyek.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Pastikan Nasib Proyek BTS, Satelit SATRIA, dan Palapa Ring Tetap Jalan

"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini berapa harganya, ini bagaimana produknya, supaya aman," tuturnya.

"Nah di sini (Kominfo) mau masuk tidak boleh," lanjut pria yang juga bertugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Menurut Mahfud, selama ini Kementerian Kominfo hanya mengizinkan BPKP masuk ke kantornya apabila sudah mengantongi izin dari aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kepolisian.

"Kalau enggak ada itu tidak boleh," aku dia.

Usai ditangkapnya Plate akibat korupsi BTS, Mahfud selaku PLT Menkominfo mempersilakan BPKP untuk masuk ke lingkungan Kominfo demi menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD ke Pejabat Kominfo Usai Menteri Johnny G Plate Tersangka: Kerja Tenang, Jangan Takut

"Nah sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya dalam Menkominfo yang baru kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan, dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," pinta dia.

"Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI