Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD menyebut kalau proyek milik Kementerian Kominfo bakal terus lanjut usai Menkominfo Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Adapun proyek Kominfo yang dimaksud Mahfud mencakup pembangunan BTS 4G, Satelit SATRIA atau Satelit Republik Indonesia, penyebaran akses internet hingga ke pedesaan hingga Palapa Ring.
Mahfud menyebutkan kalau proyek pembangunan BTS 4G wajib dilanjutkan karena proyek itu dimulai sejak tahun 2006. Pemerintah pun sudah banyak mengeluarkan dana untuk merealisasikan proyek tersebut.
"Proyek BTS 4G itu akan dan harus diteruskan. Proyek itu dimulai tahun 2006, dan sekarang tahun 2023. Berarti sudah 16 tahun proyek itu berjalan, artinya yang dikeluarkan sudah banyak," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023).
Ia menilai kalau proyek pembangunan BTS 4G sudah berjalan baik. Hanya saja proyek itu bermasalah di tahun ini, di mana anggaran turun sejak tahun 2020, implementasi di 2021, dan proses hukum yang dimulai sejak 2022.
"Oleh sebab itu presiden memerintahkan ini harus berjalan, tidak boleh berhenti." lanjut dia.
![Menara BTS. [Envato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/24/19918-menara-bts.jpg)
Tak hanya pembangunan BTS 4G, proyek Kominfo lain seperti SATRIA, pemerataan akses internet ke pedesaan, hingga Palapa Ring juga bakal dilanjutkan.
"Bahkan proyek-proyek lain seperti Satria Satelit, kemudian akses-akses internet sampai ke pedesaan, Palapa Ring, dan sebagainya, segera dilanjutkan sesuai program dan anggaran yang sudah disiapkan," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.
Baca Juga: Pesan Mahfud MD ke Pejabat Kominfo Usai Menteri Johnny G Plate Tersangka: Kerja Tenang, Jangan Takut
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.