Jadi PLT Menkominfo, Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 16:35 WIB
Jadi PLT Menkominfo, Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers pertama sebagai PLT Menkominfo yang menggantikan Johnny G. Plate di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI