Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD mengatakan kalau proyek pembangunan base transceiver station (BTS) tetap dilanjutkan Kementerian Kominfo usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Ia beralasan kalau proyek pembangunan BTS itu sudah berlangsung selama 14 tahun. Apabila tidak dilanjutkan maka negara bakal rugi.
"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multi years yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan ya rugi," tutur Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Ia menyebut kalau proyek itu bakal dilanjutkan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional pemerintah di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi canggih dan mutakhir.
Baca Juga: Jadi Ladang Korupsi, Jokowi Mau Proyek Pembangunan BTS Kominfo Tetap Berlanjut
Mahfud juga bercerita soal korupsi BTS yang dilakukan Plate. Menurutnya proyek pembangunan tahap satu BTS 4G itu memerlukan dana Rp 10 triliun yang seharusnya selesai Desember 2021.
Proyek itu kemudian diperpanjang lagi hingga Maret 2022. Akan tetapi dana yang digunakan hanya sebesar Rp 2,1 triliun.
"Jadi keluar dana Rp 10 koma sekian T, seharusnya selesai itu bulan Desember tahun 2021. Diperpanjang sampai Maret sesudah itu lapor. Ternyata yang riil digunakan itu dari barang yang ada Rp 2,1 T kira-kira," papar dia.
"Jadi yang Rp 8 koma sekian triliun itulah yang sekarang menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejaksaan Agung. Itu saja, yang lain-lain jalan," tegasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Kaitannya dengan Pemilu
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.
Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.