Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD memastikan kalau proyek pembangunan base transceiver station (BTS) tetap jalan setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Senin (22/5/2023).
Ia beralasan, proyek pembangunan BTS yang dilakukan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Kominfo ini bersifat tahunan yang sudah berjalan selama 14 tahun.
Apabila dihentikan, Mahfud menganggap kalau pemerintah akan merugi.
Baca Juga: Johnny G. Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Ini Tugas Pertama PLT Menkominfo Mahfud MD
"Karena itu proyek multi years yang sudah berlangsung 14 tahun, dan kalau tidak diteruskan ya rugi," tuturnya.
Ia menyebut kalau proyek itu bakal dilanjutkan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional pemerintah di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi canggih dan mutakhir.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga memastikan kalau kasus hukum terhadap Johnny G. Plate bakal terus lanjut sesuai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bedakan juga dengan kasus hukumnya, kasus hukum akan terus di dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," umbar dia.
Lebih lanjut dia siap membantu Kejagung apabila memerlukan informasi yang diperlukan darinya untuk menyelidiki lebih dalam soal kasus korupsi BTS yang dilakukan Johnny G. Plate.
"Dan saya membuka diri sudah menghubungi Kejaksaan Agung, silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari kominfo, dipersilahkan agar kasus itu menjadi selesai," tegasnya.
Sebelumnya Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.
Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun