Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara usai Menteri Kominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan kalau pihaknya menghormati dan menaati segala proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," kata Usman Kansong saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Ia melanjutkan, Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di tengah proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem, Buntut Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, status tersangka itu ditetapkan usai memeriksa Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," sambung dia.
Di sisi lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya ada Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment serta dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.