Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) yang dibangun Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, status tersangka itu ditetapkan usai memeriksa Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," sambung dia.
Baca Juga: Resmi Tersangka! Menkominfo Johnny G Plate Digiring Pakai Baju Tahanan Pink Kejagung
Sebelumnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kejagung pun sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya ada Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.