Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memakai pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.
Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjaman sebaiknya memastikan terlebih dahulu, apa pihak penyedia pinjol tersebut resmi dan diawasi OJK.
"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Sumarjono saat pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023).
Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.
"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.
Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.
Baca Juga: Layanan BSI Kembali Beroperasi Normal, OJK Himbau Masyarakat Lakukan Ini
Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.
"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.