JPU Siapkan Surat Dakwaan Kelengkapan Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Tersangka Mulai Ditahan 20 Hari

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 05:15 WIB
JPU Siapkan Surat Dakwaan Kelengkapan Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Tersangka Mulai Ditahan 20 Hari
Ilustrasi menara BTS di desa. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka BAKTI Kominfo kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut dilansir laman Antara, Rabu (3/5/2023).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Setelah pelimpahan Tahap II, kata Ketut, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung dari 2 - 21 Mei 2023.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Harta Bos Waskita Karya Rp 26 Miliar Lebih

“Tersangka ALL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka GMS di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Ketut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI