Menkominfo Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:20 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini penting buat anak-anak kerja," ucap Anang saat menirukan pernyataan Plate. Sejak pertemuan terakhir itu, Menkominfo tak lagi menanyakan soal setoran operasional tersebut.

Tim KJI kemudian mengkonfirmasi dokumen pemeriksaan ini kepada Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk. Namun dia tak mau berkomentar karena saat ini penyelidikan masih berjalan.

"Intinya, klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan," kata Kresna kepada Tim KJI, Sabtu (25/3/2023).

Di sisi lain Plate juga enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai beberapa kali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” ungkapnya usai diperiksa Kejagung, Rabu (15/3/2023).

Kuasa Hukum Plate, Muhammad Ali Nurdin juga enggan memberikan komentar. Dia hanya membalas dengan stiker WhatsApp saat dikonfirmasi Tim KJI.

"Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT," begitu tulisan dalam stiker WhatsApp yang dikirim Ali, Sabtu (18/3/2023).

Sejauh ini Kejagung sudah dua kali memeriksa Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hingga kini dia masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu Anang Latif dan Irwan Hermawan adalah dua dari total lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung. Sisanya adalah Direktur Utama PT Moratel Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali.

Baca Juga: Kejagung Cegah 25 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI