Menkominfo Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:20 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Permintaan Menteri Kominfo ini tertuang dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI), yang terdiri dari Suara.com, Tempo.co, Tirto.id, Detik.com, Liputan6 SCTV, NarasiTV, dan Jaring.id pada Rabu (29/3/2023).

Dokumen itu menceritakan pengakuan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Achmad Anang Latif tentang permintaan setoran Rp 500 juta per bulan dari Menteri Plate.

Anang bercerita, Plate meminta setoran itu saat mereka bertemu di Ruang Menteri di Lantai 7 Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Januari sampai Februari 2021.

Baca Juga: Kejagung Cegah 25 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Di situ Plate menanyakan kepada Anang apakah dirinya sudah menerima permintaan Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate.

"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Plate. "Soal apa?" jawab Anang. "Soal dana operasional tim pendukung menteri, sekitar 500 juta setiap bulan, untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Plate sesuai pengakuan Anang.

Usai pertemuan itu, Anang kemudian bertemu Happy untuk meminta waktu demi memenuhi permintaan dana Rp 500 juta tersebut. Beberapa hari kemudian Anang yang sedang berkunjung ke kantor Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) bertemu dengan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Di tempat itulah Anang meminta bantuan Irwan untuk menyediakan dana Rp 500 juta sebagaimana yang diamanatkan Plate. Irwan sebenarnya sempat kaget atas permintaan itu. Dia pun juga tidak menolak maupun menyetujui.

Selepas itu Anang kembali bertemu dengan Happy. Ia meminta kontak terkait siapa yang akan menerima uang Rp 500 juta itu. Happy kemudian memberikan kontak bernama Yunita.

Baca Juga: Ada Nama Johnny G Plate di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Di pertemuan kedua, Anang kemudian memberikan kontak Yunita kepada Irwan. Lalu di Februari 2021 Anang kembali bertemu dengan Plate, di mana Menkominfo mempertanyakan kelanjutan dari dana Rp 500 juta.

"Ini penting buat anak-anak kerja," ucap Anang saat menirukan pernyataan Plate. Sejak pertemuan terakhir itu, Menkominfo tak lagi menanyakan soal setoran operasional tersebut.

Tim KJI kemudian mengkonfirmasi dokumen pemeriksaan ini kepada Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk. Namun dia tak mau berkomentar karena saat ini penyelidikan masih berjalan.

"Intinya, klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan," kata Kresna kepada Tim KJI, Sabtu (25/3/2023).

Di sisi lain Plate juga enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai beberapa kali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” ungkapnya usai diperiksa Kejagung, Rabu (15/3/2023).

Kuasa Hukum Plate, Muhammad Ali Nurdin juga enggan memberikan komentar. Dia hanya membalas dengan stiker WhatsApp saat dikonfirmasi Tim KJI.

"Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT," begitu tulisan dalam stiker WhatsApp yang dikirim Ali, Sabtu (18/3/2023).

Sejauh ini Kejagung sudah dua kali memeriksa Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hingga kini dia masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu Anang Latif dan Irwan Hermawan adalah dua dari total lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung. Sisanya adalah Direktur Utama PT Moratel Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI