Pembayaran di awal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, tulis BPK, pembayaran sebelum proyek dilakukan ini melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dua aturan ini melarang pembayaran di muka mencapai 80 persen, jika proyek belum dirampungkan.
KJI sudah mewawancarai juru bicara Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan terkait temuan BPK ini. Tapi Kemenkeu keberatan keterangan mereka dikutip.
Sementara Achsanul Qosasi, Anggota III BPK, mengatakan semua laporan yang ditulis auditornya menyiratkan ada masalah dalam tata kelola proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
BPK, kata Achsanul, akan melakukan audit lanjutan untuk menindaklanjuti temuan baru terkait kerugian negara dan laporan keuangan kementerian dan BAKTI.
”Kami belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses audit,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPK, Senin 6 Maret 2023.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun mengatakan hal serupa. Juru Bicara BPKP Azwad Zamroodin Hakim mengaku, kerugian negara akibat korupsi BTS 4G yang dilakukan BAKTI Kominfo ini masih dalam proses perhitungan yang mereka lakukan sejak awal 2023.
Adapun ruang lingkup audit adalah Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 hingga 2022 yang mencakup kegiatan yang berupa capital expenditure.
Baca Juga: KPK Dinilai Cuma Fokus OTT Tidak Ungkap Kasus Besar
“Kami masih dalam proses audit penghitungan keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS,” kata Azwad, Kamis 2 Maret lalu.