Suara.com - Kejaksaan Agung, pada Senin (27/2/2023), kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Kelima saksi yang diperiksa itu adalah R dan M selaku Staf Project Management Unit Bakti Kominfo; AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana; MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; dan CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
Kelima saksi ini diperiksa untuk tersangka Acmad Anang Latif selaku Dirut Bakti Kominfo; mantan Dirut Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan terakhir Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Baca Juga: Sekjen Kemkominfo Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
Saksi AIOH sudah pernah diperiksa Kejagung pada Januari lalu.
Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate pada 14 Februari lalu. Ketika itu Plate diperiksa selama 9 jam sebagai saksi.
Sementara pada Kamis pekan lalu (23/2/2023), Kejagung memeriksa Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Mira Tayyiba. Itu adalah pemeriksaan Mira yang kedua dalam kasus yang sama.