Intip Pembagian Royalti di Spotify untuk Para Musisi, Untung atau Rugi?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 08:45 WIB
Intip Pembagian Royalti di Spotify untuk Para Musisi, Untung atau Rugi?
Ilustrasi Aplikasi Spotify, Instafest Spotify (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembagian royalti di Spotify bervariasi tergantung dari jenisnya. Para musisi, label musik, pencipta lagu, dan juga lain sebagainya yang terdaftar di platform streaming musik populer akan mendapatkan sejumlah royalti ketika lagu diputar di Spotify. 

Aplikasi streaming musik yang diluncurkan perusahaan asal Swedia ini pada tahun lalu telah membayar royalti kepada sejumlah musisi di Spotify sebanyak 7 miliar dolar AS atau sekitar lebih dari Rp100 Triliun rupiah. Angka tersebut meningkat lebih besar dibanding pembayaran royalti di tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5 miliar.  

Dilansir dari laman resmi spotify.com, musik yang diputar di platform Spotify mendapatkan dua jenis royalti yaitu royalti rekaman dan royalti penerbitan.

Adapun royalti rekaman adalah sejumlah yang harus dibayarkan pihal Spotify kepada para pemegang hak untuk rekaman yang di-streamingkan di Spotify. Royalti ini akan dibayarkan kepada artis lewat pemberi lisensi yang telah mengirimkan musik tersebut, biasanya label rekaman ataupun distributor mereka. 

Baca Juga: Segera Bergulir! Link Live Streaming dan Prediksi Line Up PSIS Semarang vs Dewa United

Sementara, royalti penerbitan yaitu dana yang harus dibayarkan oleh Spotify kepada para penulis lagu atau pemilik dari komposisi. Pembayaran tersebut dikeluarkan kepada penerbit, lembaga pengumpul royalti, dan juga agen mekanis berdasarkan dari wilayah penggunaan. 

Kemudian, ketika sebuah lagu diputar di Spotify, maka pemegang dari hak menerima royalti untuk lagu tersebut, baik itu laguyang diputar oleh pelanggan Premium maupum yang melihat iklan. 

Cara Menghitung dan Pembagian Royalti di Spotify 

Spotify mendistribusikan seluruh pendapatan bersih dari hasil biaya langganan Premium dan juga iklan kepada para pemegang hak. Untuk dapat menghitung pendapatan bersih, Spotify akan mengurangkan uang yang telah di kumpulkan akan tetapi bukan untuk dimiliki. 

Hal ini mencakup pembayaran untuk pajak, biaya pemrosesan dari kartu kredit, dan juga penagihan, serta beberapa hal lainnya seperti komisi dari penjualan. Dari sana, nantinya bagian pendapatan bersih untuk para pemegang hak akan ditentukan menurut pembagian streaming. 

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Persebaya vs PSS Sleman Link Live Streaming BRI Liga 1 Indosiar dan Vidio.com Klik di Sini

Pembagian royalti di Spltify dilakukan dengan cara menghitung jumlah total dari streaming pada bulan tertentu dan kemudian akan ditentukan proporsi streaming itu. Adapun proporsi terdiri dari orang-orang yang mendengarkan musik yang dimiliki dan dikendalikan oleh para pemegang hak tertentu. 

Lebih lanjut, Spotify menegaskan jika pihaknya tidak membayar royalti artis menurut tarif per pemutaran ataupun per streaming. Pembayaran royalti yang akan diterima oleh artis bisa bervariasi. Hal ini ditentukan berdasarkan beberapa cara streaming musik mereka atau melalui perjanjian yang telah mereka miliki dengan label rekaman dan distributor. 

Cara Artis Mendapat Royalti 

Pada umumnya, pembayaran royalti dari Spotify dilakukan sebulan sekali. Akan tetapi tepatnya kapan dan berapa banyak artis yang akan dibayar tergantung dari perjanjian yang telah mereka lakukam dengan label rekaman atau distributor. 

Setelah sebelumnya, Spotify membayar pemegang hak menurut pembagian dari streaming artis, label rekaman dan juha distributor (penulis lagu, lembaga pengumpul royalti serta penerbit) artis akan dibayar sesuai dengan perjanjian masing-masing. 

Jadi Spotify tidak mengetahui isi dari perjanjian yang sudah ditandatangani artis dengan label rekaman. Sehingga aplikasi streaming musik ini tidak dapat menjawab atas pembayaran dari pemegang hak. 

Nah itu tadi penjelasan mengenai Pembagian royalti di Spotify. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI