Suara.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan tayangan televisi yang menampilkan Fajar Labatjo atau Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo, tidak melanggar undang-undang penyiaran.
Komentar ini disampaikan Nuning setelah pesohor Deddy Corbuzier memprotes tampilnya Fajar di stasiun TV. Menurut Deddy ia pernah ditegur oleh KPI karena menampilkan anak di bawah umur di tv. Ia meminta KPI menerapkan aturan yang sama ke TV dalam kasus Fajar.
Menurut Nuning KPI mengawasi lembaga penyiaran dengan mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak dan remaja. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masa depan anak-anak.
Nuning menjelaskan bahwa anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di lembaga penyiaran dalam materi yang di luar kapasitas mereka, seperti musibah atau bencana, perceraian, perselingkuhan, konflik orang dewasa, dan hal-hal traumatik lainnya. Hal itu merujuk pada Standar Program Siaran (SPS).
Baca Juga: Fajar SadBoy Takut Dikurung Gara-gara Kritikan Deddy Corbuzier
Sementara Fajar masuk dalam kategori usia 15 tahun yang dapat disebut anak yang sudah remaja. Dalam tilikan KPI, imbuh Nuning, sejauh ini program siaran yang telah menghadirkan Fajar Sadboy tidak membahas materi-materi yang di luar kapasitasnya sebagai remaja.
"Kita lihat konteksnya. Kalau kemudian Fajar Sadboy itu hanya bercerita pengalamannya begitu, saya kira tidak masalah," kata dia.
"Kalau kemudian Fajar Sadboy dihadirkan, terus kemudian di-bully, dicengcengin, dijodoh-jodohin sama orang dewasa, yang tidak diposisikan sesuai konteksnya, tentunya ini akan menjadi catatan kami di KPI," kata Nuning.
Nuning menambahkan pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan pengelola program siaran televisi pada Jumat (20/1/2023), termasuk program yang menampilkan Fajar Sadboy.
Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam membuat program siaran.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngamuk Konten Fajar Sadboy Ramai di TV, KPI: Tidak Ada Larangan
"Semuanya itu kami minta bahwa seluruh program siarannya harus dihadirkan dengan membawa perspektif perlindungan anak," kata dia.
Apabila terdapat program siaran yang mengeksploitasi anak dan melakukan perundungan pada anak, Nuning mengatakan pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berdasarkan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siaran. [Antara]