Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersiap mengeluarkan tausiah penyalahgunaan aplikasi media sosial seperti MiChat dan Bigo Live karena marak digunakan sebagai praktek prostitusi online.
Tausiah tersebut tertuang pada nomor 02 tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2022.
Ketua Umum MUI Kota Parepare KH. Abdul Halim Kuning mengatakan bahwa akhir-akhir ini marak penyalahgunaan aplikasi media sosial untuk prostitusi online pada masyarakat.
“Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyaratakat beradab,” ujar KH. Abdul Halim Kuning, dikutip dari MUI Digital, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Teknologi Terbaru Lenovo Project Chronos, Menangkap Gerak Tanpa Headset
Ditambahkan, praktek prostitusi ini akan merusak masa depan generasi bangsa.
“Salain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita,” jelasnya.
Sebagai informasi, aplikasi MiChat dan Bigo Live pada dasarnya merupakan aplikasi serupa seperti media sosial lainnya.
Namun pada prakteknya, MiChat dan Bigo Live kerap disalahgunakan untuk praktek prostitusi online.
Baca Juga: Duh! Cuma Andalkan Teknologi Pengenal Wajah, Polisi Salah Tangkap Pencuri Tas Mewah