Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga situs jual beli organ. Hal ini disebabkan usai viral kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang terinspirasi dari situs Yandex.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia.
"Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ," kata Usman saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/1/2023).
Dia mengungkapkan pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Adapun tiga situs yang Kominfo blokir adalah https://organcity.com, https://heavenlyorgans.com, dan https://drsamuelbansal.blogspot.com.
Namun Usman masih belum ada rencana untuk memblokir situs Yandex. Ia mengaku kalau situs mesin pencari buatan Rusia ala Google itu masih dikaji.

"Masih kami kaji," kata Usman singkat.
Sementara itu pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan kalau Yandex adalah situs yang bisa memberikan banyak informasi. Tapi kontrol informasinya lebih sedikit apabila dibandingkan dengan situs pencarian lain.
"Yandex memang termasuk situs yang bisa memberikan banyak informasi yang kontrol informasinya lebih loss dibandingkan situs pencarian lain," kata Alfons dalam keterangan resmi, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Kemkominfo Periksa Situs Jual Beli Organ Tubuh
Oleh karenanya, Alfons mengatakan kalau pengakses situs Yandex perlu menyadari dan berhati-hati dengan konten yang ada di sana. Tapi bukan berarti kalau membatasi akses Yandex bisa mencegah masalah tersebut.