Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga situs jual beli organ. Hal ini disebabkan usai viral kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang terinspirasi dari situs Yandex.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia.
"Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ," kata Usman saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/1/2023).
Dia mengungkapkan pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Kemkominfo Periksa Situs Jual Beli Organ Tubuh
Adapun tiga situs yang Kominfo blokir adalah https://organcity.com, https://heavenlyorgans.com, dan https://drsamuelbansal.blogspot.com.
Namun Usman masih belum ada rencana untuk memblokir situs Yandex. Ia mengaku kalau situs mesin pencari buatan Rusia ala Google itu masih dikaji.
"Masih kami kaji," kata Usman singkat.
Sementara itu pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan kalau Yandex adalah situs yang bisa memberikan banyak informasi. Tapi kontrol informasinya lebih sedikit apabila dibandingkan dengan situs pencarian lain.
"Yandex memang termasuk situs yang bisa memberikan banyak informasi yang kontrol informasinya lebih loss dibandingkan situs pencarian lain," kata Alfons dalam keterangan resmi, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Mengenal Yandex, Situs Asal Rusia yang Bikin Remaja Makassar Terinspirasi Jual Organ
Oleh karenanya, Alfons mengatakan kalau pengakses situs Yandex perlu menyadari dan berhati-hati dengan konten yang ada di sana. Tapi bukan berarti kalau membatasi akses Yandex bisa mencegah masalah tersebut.
"Informasi sejenis yang kurang pantas dan berbahaya juga bisa dengan mudah didapatkan dari platform media sosial lain," tukas Alfons.
Seperti diketahui kasus pembunuhan bocah berusia 11 tahun di Makassar oleh dua orang remaja, yaitu AD (17) dan MF (15) menggegerkan publik. Pasalnya, kasus kriminal ini dilakukan pelaku yang masih anak di bawah umur dengan motif ingin melakukan transaksi jual beli organ.
Rupanya rencana jual organ yang akan dilakukan kedua remaja itu terinspirasi dari situs asal Rusia, Yandex. Mereka menemukan adanya transaksi jual beli organ tubuh di salah satu mesin pencarian otomatis Yandex.
Keduanya pun tergiur setelah melihat ada situs yang menawarkan ribuan dollar untuk membeli organ tubuh. Terobsesi ingin cepat kaya, kedua remaja itu pun nekat membunuh seorang bocah agar bisa menjual organ tubuhnya.
Namun selepas melakukan pembunuhan, kedua remaja tersebut malah kebingungan karena tidak mengetahui di mana letak ginjal di dalam tubuh. Dua pelaku itu juga tidak bisa menghubungi situs yang tadinya menawarkan transaksi jual beli organ.
Alhasil, remaja asal Makassar itu akhirnya membuang jasad bocah itu ke dalam waduk. Kini, kasus pembunuhan yang disebabkan informasi adanya jual beli organ dengan harga tinggi pun diselidiki oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengusut tuntas serta menutup akses situs jual beli organ tubuh manusia.
KPAI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian daring yang tanpa disertai sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, salah satunya Yandex.
"Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," kata anggota KPAI Dian Sasmita.
Tak hanya KPAI, Menteri Pemberdayaan PPA Bintang Puspayoga meminta Kementerian Kominfo untuk memeriksa situs jual beli organ tubuh, menyusul kasus penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap anak laki-laki 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/1/2023).