Suara.com - Regulator telekomunikasi Prancis (CNIL) telah mendenda Apple sebesar 8 juta euro atau sekitar 132,6 miliar karena telah mencuri data identitas dari pengunjung App Store yang menggunakan iOS 14.6 tanpa izin.
Hal ini dilakukan Apple untuk menargetkan pemasukan iklan perusahaan dengan cara mengetahui kebiasaan dari pengguna.
"Pengguna sebenarnya dapat mematikan penargetan iklan, tetapi diaktifkan secara default dan tidak dapat dinonaktifkan," ungkap CNIL, dikutip dari Engadget, Sabtu (7/1/2023).
Lebih lanjut dijelakan, dengan sistem yang diterapkan Apple pengguna tidak mungkin memberikan persetujuan yang sesuai dengan keinginan mereka.
Baca Juga: India Wajibkan Penggunaan USB-C di Smartphone Mulai 2025
"Beberapa pemeriksaan telah dilakukan antara 2021 dan 2022 untuk memastikan perusahaan menghormati aturan data," jelas CNIL.
Menanggapi permasalahan ini, Apple mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan berencana melakukan banding.
Perusahaan pembuat iPhone ini berpendapat bahwa sistem Search Ads-nya berjalan lebih baik dari merek lain dalam menawarkan pilihan atas iklan, dan tidak melacak pengguna lintas aplikasi atau situs web pihak ketiga.
"Kami kecewa dengan keputusan ini mengingat CNIL sebelumnya telah mengakui bahwa cara kami menayangkan iklan pencarian di App Store memprioritaskan privasi pengguna, dan kami akan mengajukan banding," ungkap Apple dalam sebuah pernyataan.
Sejauh ini Apple memang kerap tersangkut masalah dengan regulator Prancis. Pada tahun 2020, otoritas persaingan negara mengeluarkan denda yang setara dengan USD 1,2 miliar kepada Apple atas dugaan pelanggaran antimonopoli dalam rantai distribusinya.
Baca Juga: Daftar Harga iPhone Januari 2023, Mulai Rp 7 Jutaan
Perusahaan juga mendapat denda sebesar USD 27,3 juta di tahun yang sama atas pelambatan kinerja iPhone.