Suara.com - Pemanfaat teknologi kamera tilang elektronik (ETLE) dinilai kurang efektif dalam menekan jumlah pengendara nakal. Faktanya pengendara yang melintas justru semakin tidak taat aturan karena tidak adanya tilang manual.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual untuk membantu kerja ETLE.
"Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik (e-tilang), banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jalan jadi jeblok. Ini semua agar pengendara kembali normal dan taat kepada aturan," ungkap Sahroni melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa (3/1/2022).
Sahroni juga mengingatkan personel Korlantas Polri agar menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai praktik Pungutan Liar (pungli) terjadi saat tilang manual dilakukan.
Baca Juga: Optimalkan Pemantauan Kamera ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Segera Dilengkapi Chip dan QR Code
"Jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional," tukasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Polri tidak segan-segan segera menindak jika ada temuan pungli atau penyelewengan lainnya di jalan. Jika perlu, mereka harus diberikan sanksi tegas. "Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” sambungnya.
Mengutip laman Korlantas Polri, ETLE merupakan teknologi yang mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.
Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.
Baca Juga: Polisi Diminta Tak Ragu Lakukan Tilang Manual untuk 4 Jenis Pelanggaran