Suara.com - Amazon, pada Rabu (4/1/2023), mengumumkan akan memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari 18.000 pegawai. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemangkasan jumlah pekerja yang diumumkan raksasa internet Amerika Serikat itu sejak akhir 2022 kemarin.
CEO Amazon, Andy Jassy mengatakan pengumuman PHK tersebut akan mulai disampaikan kepada setiap pegawai yang terdampak mulai 18 Januari mendatang.
Mayoritas pegawai yang akan kena PHK Amazon berasal dari divisi ecommerce dan personalia, demikian dilansir dari Reuters.
Jumlah pekerja yang di-PHK itu akan setara 6 persen dari total pegawai korporasi Amazon yang berjumlah sekitar 300.000 orang.
Baca Juga: Setahun Merger, Indosat Lakukan PHK Lagi?
Amazon sendiri sebenarnya memiliki lebih dari 1,5 juta pekerja, termasuk di dalamnya yang mengurus pergudangan dan logistik. Perusahaan yang didirikan Jeff Bezos ini memang salah satu pembuka lapangan kerja paling besar di AS saat ini.
Jassy mengakui bahwa PHK yang dilakukan Amazon dilakukan karena ketidakmenentuan ekonomi dunia di 2023. Selain itu ia mengungkapkan bahwa Amazon terlalu banyak merekrut pekerja selama beberapa tahun terakhir.
Amazon sudah mulai melakukan PHK sejak November 2022 lalu. Pemutusan hubungan kerja dilakukan pertama di divisi yang mengembangkan perangkat keras.
Langkah PHK yang dilakukan Amazon ini mengikuti tren di perusahaan teknologi dunia. Sebelumnya Meta juga sudah melakukan PHK, demikian juga Twitter dan bahkan produsen ponsel, Xiaomi di Tiongkok.
Menurut Layoffs.fyi, sebuah situs yang melacak kasus pemutusan hubungan kerja di dunia, industri teknologi sudah melakukan PHK terhadap lebih dari 150.000 pekerja di 2022.
Baca Juga: Efek PHK Elon Musk, Karyawan Twitter Bawa Tisu Sendiri