Duh! Karyawan Toko Ponsel Menggunakan Data Pelanggan untuk Pra-registrasi 135 Kartu SIM Ilegal

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2022 | 06:08 WIB
Duh! Karyawan Toko Ponsel Menggunakan Data Pelanggan untuk Pra-registrasi 135 Kartu SIM Ilegal
Ilustrasi Kartu SIM. [Tomek/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah Ng mengetahui hal ini, dia menginstruksikan karyawannya termasuk Lee, untuk secara diam-diam melakukan pra-registrasi kartu SIM tambahan untuk pelanggan di toko tersebut.

Mereka melakukan ini karena dua alasan, yakni untuk menjual kartu SIM prabayar yang telah didaftarkan sebelumnya dengan harga yang dinaikkan dan untuk mendapatkan bonus dan komisi tambahan dari penyedia layanan seluler, yang memiliki skema insentif untuk pendaftaran lebih banyak kartu SIM.

Lee mendaftarkan 11 kartu SIM Singtel prabayar dengan informasi pribadi enam orang tanpa persetujuan mereka dengan cara ini.

Secara terpisah, Lee juga membantu rentenir untuk melakukan transfer perbankan untuk menghapus utangnya sendiri.

Dia mentransfer setidaknya 91.000 Dolar Singapura untuk rentenir, yang hanya dikenal sebagai James, menggunakan dua rekening bank.

Ilustrasi Hacker. (Unsplash/Hacker)
Ilustrasi Hacker. (Unsplash/Hacker)

Lee ditangkap ketika salah satu debitur James memberi polisi nomor rekening bank Lee, yang menyatakan bahwa dia telah melunasi James melalui transfer bank ke rekening ini.

Lee juga mengemudikan mobil temannya di sepanjang Crawford Street pada Desember 2019 ketika dia tidak memiliki surat izin mengemudi yang sah, dan dihentikan untuk pemeriksaan oleh petugas polisi lalu lintas.

Mereka mengatakan penjahat mengeksploitasi anonimitas kartu SIM prabayar untuk menghindari deteksi, sebagaimana melansir laman Channel News Asia, Jumat (30/12/2022).

Kartu prabayar yang didaftarkan secara curang telah digunakan untuk melanggengkan aktivitas kriminal seperti peminjaman uang tanpa izin, penipuan curang, dan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Beda eSIM Indosat dan Kartu SIM Fisik Biasa

Ng sebelumnya dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena perannya, dan dakwaannya meliputi 75 korban dan 135 kartu SIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI