Suara.com - Seorang karyawan toko ponsel secara ilegal menggunakan data pelanggan untuk melakukan pra-registrasi kartu SIM, mentransfer uang atas instruksi rentenir dan mengemudi tanpa lisensi.
Lee Zu Sheng (28) dijatuhi hukuman atas berbagai kejahatannya pada Kamis (29/12/2022), hingga empat bulan empat minggu penjara dan denda sebesar 30.600 Dolar Singapura (Rp 365,12 juta). Dia juga dilarang mengemudi selama setahun.
Dia mengaku bersalah atas empat dakwaan termasuk modifikasi sistem komputer Singtel yang tidak sah, membantu rentenir dan mengemudi tanpa izin. Dua dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa Lee bekerja untuk terdakwa bersama Glenn Ng Rong Zhen di toko ponsel 21 Century Enterprise.
Sebelum menerbitkan kartu SIM prabayar dari penyedia layanan seluler kepada pelanggan, dia harus memverifikasi identitas pelanggan dengan dokumen identitas asli yang valid untuk pendaftaran.
Setelah verifikasi ini, Lee harus mendaftarkan kartu SIM prabayar ke pelanggan menggunakan mesin perangkat terminal yang disediakan oleh masing-masing penyedia layanan seluler.

Proses pendaftaran melibatkan pemindaian dokumen identifikasi, memeriksa keakuratan informasi yang diambil dan memindai kode batang pada kartu SIM prabayar untuk menautkannya ke detail pelanggan.
Setiap mesin dihubungkan ke sistem komputer penyedia layanan seluler masing-masing dan data registrasi akan dikirimkan ke server penyedia.
Beberapa saat sebelum Desember 2018, Ng menemukan cara mengeksploitasi proses pendaftaran untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar tambahan menggunakan informasi pribadi pelanggan tanpa persetujuan mereka.
Baca Juga: Beda eSIM Indosat dan Kartu SIM Fisik Biasa
Ini termasuk mematikan mesin sehingga dia dapat melakukan pra-registrasi dua kartu SIM prabayar tambahan, dengan informasi pribadi pelanggan di atas kartu SIM yang mereka beli.