Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) jangan hanya fokus soal sanksi.
Pria yang juga Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) ini mengaku, kalau pihaknya tak hanya fokus pada sanksi di UU PDP, tetapi juga kepatuhan (compliance).
"Artinya kita harus membuat suatu indeks kepatuhan. Karena ketika patuh, tetapi masih ada hacking, itu kan di luar pengampu data, dan itu tidak bisa langsung dikenakan sanksi," katanya dalam konferensi pers virtual IFSoc, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, UU PDP ini mesti lebih menitikberatkan ke edukasi. Dimaksudkan dia kalau regulasi tersebut mesti membuat semua organisasi itu patuh.
Baca Juga: Kominfo Beri Waktu Platform Digital Dua Tahun Terkait UU PDP, Mirip Kasus Blokir PSE?
Selain itu, UU PDP tersebut juga bisa mendorong para pelaku industri untuk menyiapkan perlindungan data bagi nasabah maupun internal perusahaan.
"Intinya bagaimana menekankan kepada kepatuhan ketimbang penalti," lanjut dia.
Dia berujar kalau teknologi selalu memiliki hal terbaru yang belakangan belum bisa diantisipasi. Untuk itulah para pelaku industri tak sebaiknya langsung kena penalti yang mengacu pada aturan tertulis itu.
"Jadi tidak serta ke kena penalti yang mengacu pada aturan tertulis. InsyaAllah kami bisa menjaga data-data pribadi yang dikelola oleh semua organisasi pengelola data," paparnya.
Kendati demikian ia mengakui kalau UU PDP menjadi salah satu kemajuan di sektor teknologi Indonesia. Sebab di tahun ini banyak isu soal perlindungan data, khususnya terkait hacker Bjorka.
Baca Juga: TikTok Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Data Pribadi dan Keselamatan Anak
UU PDP sendiri disahkan pada September 2022 kemarin. Regulasi ini ditujukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.