Selain mengurusnya melalui bea cukai, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI ponsel kamu secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan Mobile Bea Cukai.
Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel kamu.
- Isi data diri dengan lengkap.
- Isi nama barang.
- Simpan formulir yang sudah kamu lengkapi.
- Kamu akan menerima QR Code, bawa QR Code tersebut ke bea cukai terdekat.
Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka bea cukai akan mengeluarkan persetujuan jika IMEI ponsel kamu sudah resmi terdaftar. [Damai Lestari]