Suara.com - Buat kamu yang baru saja membeli hp dari luar negeri, harus mendaftarkan IMEI jika tidak ingin diblokir.
Ya, pemerintah Indonesia memang sudah menerapkan program pengendalian IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet per 18 April 2020.
Mulai 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai.
Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.
Untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu bawa dari luar negeri, bisa melakukannya di bandara sesaat setelah turun dari pesawat.
Baca Juga: Asosiasi Minta Penyedia Jasa Unlock IMEI HP Dihukum
Sebab biasanya di bandara, kamu akan menemui pihak bea cukai yang akan bertanya tentang barang-barang apa saja yang dibawa dari luar negeri.
Jika barang-barang tersebut berkaitan dengan produk elektronik semacam HP atau laptop, maka kamu akan diminta untuk melakukan pendaftaran IMEI.
Berikut ini adalah syarat untuk mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri:
- KTP (asli)
- Paspor (asli)
- Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
- NPWP (asli, apabila ada)
- Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
- Invoice/Struk Pembelian Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
- Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai
Jika persyaratan sudah sesuai, maka pihak bea cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar legalitas pemasukkan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya adalah sebesar: Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen (bila memiliki NPWP, apabila tidak, pengenaan PPh menjadi 20 persen).
Baca Juga: Waspada HP Ilegal Hasil Kloning IMEI
Untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.
Selain mengurusnya melalui bea cukai, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI ponsel kamu secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan Mobile Bea Cukai.
Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel kamu.
- Isi data diri dengan lengkap.
- Isi nama barang.
- Simpan formulir yang sudah kamu lengkapi.
- Kamu akan menerima QR Code, bawa QR Code tersebut ke bea cukai terdekat.
Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka bea cukai akan mengeluarkan persetujuan jika IMEI ponsel kamu sudah resmi terdaftar. [Damai Lestari]