8 Situs Media Sosial Hobi Curi Data Pengguna dan Cara Periksanya

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 18 Desember 2022 | 18:30 WIB
8 Situs Media Sosial Hobi Curi Data Pengguna dan Cara Periksanya
Ilustrasi Media Sosial (pexels.com/Castorly Stock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Australian Associated Press, dalam pertarungan hukum dengan pengawas persaingan Australia, Google telah setuju untuk membayar denda sebesar 60 juta Dolar AS.

Ini karena raksasa teknologi itu mengumpulkan pengguna yang menyesatkan tentang data lokasi pribadi.

Pada April tahun lalu, Pengadilan Federal Australia menemukan bahwa Google telah melanggar undang-undang konsumen dengan menyesatkan beberapa pengguna.

Google membuat pengguna percaya bahwa itu tidak mengumpulkan data pribadi tentang lokasi mereka melalui perangkat seluler yang diberdayakan oleh sistem operasi Android.

Namun, itu terus mengumpulkan dan mengakses data lokasi saat riwayat lokasi pengguna disetel ke "non aktif" tetapi aktivitas web dan aplikasi mereka "aktif" dan mereka menggunakan aplikasinya.

Logo Google. [Shutterstock]
Logo Google. [Shutterstock]

4. LinkedIn

LinkedIn milik Microsoft mencatat pelanggaran data pertamanya pada 2012, mengklaim sekitar 6,5 juta akun terpengaruh sebelum memperbarui perkiraan angka menjadi 165 juta pada 2016.

Nama, tempat kerja, alamat email pribadi, jabatan, dan tautan profil individu dari 66 juta pengguna lainnya dihapus dalam kebocoran 2018, dan perusahaan telah mengalami total empat pelanggaran.

5. Instagram

Sekitar 49 juta pengguna platform berbagi foto Instagram milik Facebook terungkap setelah server yang tidak terlindungi bocor secara online pada 2019.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Animasi Spesial Final Piala Dunia 2022 Qatar

6. TikTok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI