Eks Karyawan Twitter yang Kena PHK Menang Gugatan

Minggu, 18 Desember 2022 | 17:30 WIB
Eks Karyawan Twitter yang Kena PHK Menang Gugatan
Kantor Twitter. [Amy Osborne/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Distrik California memenangkan gugatan mantan karyawan Twitter ke Elon Musk akibat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) bulan lalu.

Kemenangan ini memastikan para mantan pekerja Twitter untuk menerima informasi yang lebih baik, sebelum mereka diminta untuk menandatangani perjanjian pesangon.

Eks karyawan yang kena PHK massal ini menuding Twitter ingkar janji soal kebijakan kerja jarak jauh dan tunjangan pesangon usai akuisisi Elon Musk.

Gugatan kelompok (Class Action) ini juga menyebutkan kalau Twitter tidak memberikan pemberitahuan yang sesuai undang-undang. Faktor lainnya adalah tidak adanya kompensasi usai PHK massal itu.

Baca Juga: TikTok PHK Karyawan di Rusia

Hakim Pengadilan Distrik California, James Donato mengatakan, komunikasi Twitter dengan karyawannya tidak boleh dibuat menyesatkan dengan menghilangkan informasi material terkait gugatan yang tertunda.

Perintah tersebut mungkin merupakan indikasi awal bahwa hakim bersimpati pada argumen karyawan, seperti dikutip dari CBS News, Minggu (18/12/2022).

Elon Musk memimpin Twitter. [Olivier Douliery/AFP]
Elon Musk memimpin Twitter. [Olivier Douliery/AFP]

PHK massal terjadi setelah Musk memberhentikan sekitar setengah dari total keseluruhan staf Twitter bulan lalu dalam upaya efisiensi biaya.

Bahkan, Musk meminta karyawan yang tersisa untuk menyetujui ultimatum untuk 'kerja keras' atau mundur dari Twitter.

Baca Juga: Wormhole3, Platform yang Memungkinkan Pengguna Twitter ke Web 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI