Disebut Jadi Mata-mata Arab Saudi, Mantan Karyawan Twitter Masuk Bui Kena Hukuman 3 Tahun

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:13 WIB
Disebut Jadi Mata-mata Arab Saudi, Mantan Karyawan Twitter Masuk Bui Kena Hukuman 3 Tahun
Ilustrasi Twitter (Pixabay/coffee)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan karyawan Twitter Ahmad Abouammo telah dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menjadi mata-mata untuk Arab Saudi, laporan Reuters dan NBC News, dilansir laman The Verge, Jumat (16/12/2022).

Ahmad Abouammo dipekerjakan oleh Twitter antara 2013 dan 2015, selama itu ia menggunakan posisinya sebagai manajer kemitraan media untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, untuk mengakses informasi pribadi pengguna yang kritis terhadap pemerintah Saudi dan meneruskannya ke pejabat Saudi.

Reuters mencatat bahwa Abouammo menerima jam tangan senilai 42.000 Dolar AS sebagai hadiah dari seorang pejabat Saudi, serta dua transfer kawat senilai 100.000 Dolar AS.

Sebagai gantinya, dia mencari informasi tentang dua pengguna Twitter, termasuk nomor telepon dan tanggal lahir.

Baca Juga: Siap-siap Ucapkan Selamat Tinggal Buletin Twitter, 12 Januari Berakhir!

Setelah keluar dari perusahaan pada 2015, Abouammo terus berusaha mempengaruhi Twitter untuk memverifikasi akun Saudi atau menghapus postingan yang disorot oleh pemerintah Saudi, menurut kesaksian dari seorang agen FBI.

Abouammo dihukum pada Agustus tahun ini atas tuduhan termasuk bertindak sebagai agen pemerintah asing, serta penipuan, pencucian uang, dan pemalsuan catatan.

Ilustrasi mata-mata atau agen rahasia. [Envato]
Ilustrasi mata-mata atau agen rahasia. [Envato]

Dia pertama kali didakwa pada 2019 bersama karyawan Twitter lainnya yang dituduh mengakses ribuan akun Twitter untuk pemerintah Saudi.

Karyawan kedua, Ali Alzabarah, meninggalkan AS sebelum didakwa.

Arab Saudi memberikan hukuman keras untuk mempsting konten anti-pemerintah di media sosial.

Baca Juga: Mas Wali Protes Kaesang Ngetweet Keramas Melulu, Gibran: Berlebihan, Ketombenya Akut

Seorang warga Saudi dijatuhi hukuman 34 tahun penjara awal tahun ini karena tweeting sebagai protes terhadap pemerintah, sementara yang lain dijatuhi hukuman 16 tahun.

Kasus ini menyoroti informasi yang sangat sensitif yang dimiliki Twitter, mengingat banyak politisi terkenal, selebritas, dan pebisnis yang menggunakan layanannya setiap hari.

Menurut kesaksian dari mantan kepala keamanan Twitter Peiter 'Mudge' Zatko, rezim Saudi mungkin bukan satu-satunya pemerintah asing yang mencoba menyusup ke Twitter.

Awal tahun ini, dia menuduh bahwa pemerintah India dan China telah menanamkan agen di dalam perusahaan tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat menentukan sejauh mana hal itu mungkin telah disusupi.

“Kami tidak memiliki kemampuan untuk memburu agen intelijen asing dan mengusir mereka sendiri,” katanya kepada Komite Kehakiman Senat pada September.

Perusahaan Induk Kerajaan Arab Saudi, yang 16,9 persen dimiliki oleh dana kekayaan negara Arab Saudi, dan kantor pribadi Pangeran Alwaleed bin Talal, mengklaim bersama-sama menjadi investor terbesar kedua di Twitter setelah pengambilalihan perusahaan oleh Elon Musk.

Peta dan Bendera Arab Saudi.(Unsplash.com/MarkRubens)
Ilustrasi peta dan bendera Arab Saudi.(Unsplash.com/MarkRubens)

Pemerintah AS dilaporkan sedang menyelidiki apakah mitra investasi asing Musk dapat mengakses data pribadi pengguna di platform tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI