Kemenhan: Letnan Kolonel Deddy Corbuzier Punya Kemampuan Khusus yang Dibutuhkan TNI

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:40 WIB
Kemenhan: Letnan Kolonel Deddy Corbuzier Punya Kemampuan Khusus yang Dibutuhkan TNI
Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler karena dinilai punya kemampuan khusus yang diperlukan TNI. Foto: Letnan Kolonel Deddy Corbuzier dan Menhan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.

"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy. [Antara]

Baca Juga: Mengenal Pangkat Letkol Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier, Dapat Gaji Tidak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI