Suara.com - TikTok digugat atas dua tuntutan hukum di negara bagian Indiana, Amerika Serikat.
Mereka menuduh TikTok membuat klaim palsu soal keamanan data pengguna dan melanggar keselamatan pengguna anak-anak.
Jaksa Agung Indiana, Todd Rokita menyatakan, aplikasi TikTok mengancam para pengguna di Indiana yang tidak menaruh curiga ke TikTok.
Padahal perusahaan mengetahui bahaya yang ditimbulkannya ke pengguna.
“Dengan tuntutan hukum ini, kami berharap dapat memaksa TikTok untuk menghentikan praktiknya yang salah, menipu, dan menyesatkan, yang melanggar hukum Indiana," katanya, dilansir dari CNN, Kamis (8/12/2022).
Gugatan pertama yang diajukan pada Selasa lalu menuduh bahwa TikTok memikat anak-anak dengan mengklaimnya sebagai aplikasi ramah bagi pengguna berusia antara 13-17 tahun.
![Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/30/20732-ilustrasi-perlindungan-data-pribadi.jpg)
Gugatan mengklaim kalau remaja AS menghabiskan rata-rata 99 menit per hari saat memakai aplikasi.
Saat menggunakan aplikasi, Indiana mengatakan kalau pengguna remaja terpapar konten yang dapat berisi penggunaan narkoba dan alkohol, vulgar, dan kata-kata kotor dan berdampak negatif pada mereka.
Gugatan kedua diajukan pada hari Rabu, menuduh bahwa TikTok memiliki basis data yang sangat sensitif dan informasi pribadi dari konsumen di Indiana.
Baca Juga: 10 Aplikasi Teratas untuk Menghapus Watermark dengan Mudah dari Video Tiktok [Gratis & Berbayar]
"Perusahaan telah menipu konsumen untuk percaya bahwa informasi ini dilindungi dari pemerintah China dan Partai Komunis," kata gugatan.