Suara.com - Warganet diperingatkan untuk tidak menyebarkan foto atau video soal bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung. Mereka yang dilanggar akan mendapat ancaman pidana enam tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh akun Instagram Humas Bandung. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.
“Jangan sebarkan foto/video korban atau pelaku tindak kekerasan di platform media sosial apapun. Siap-siap terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1!” dikutip dari akun Instagram Humas Bandung, Rabu (7/12/2022).
Pasal 27 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun."
Baca Juga: Polisi Diminta Secepatnya Ungkap Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau hal serupa. Sebab konten itu bisa menyebabkan kengerian visual untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat.
“Jangan menyebarkan foto atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.
Sebelumnya Kota Bandung dikejutkan dengan peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. Tiga polisi terluka akibat kejadian itu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan bom bunuh diri menyasar kantor Polsek Astanaanyar pada Rabu pagi, saat polisi sedang menggelar apel pagi.
Pelaku menerobos masuk ke dalam Polsek sembari mengacungkan senjata tajam dan mengejar anggota polisi. Di tengah kejar-kejaran itu, pelaku meledakkan diri.
Baca Juga: Status Masih 'Merah', Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Selalu Hindari Program Deradikalisasi