Suara.com - Sebuah utas di Twitter yang menuding adanya pungutan liar atau pungli perpanjangan SIM A di Polres Depok, Jawa Barat viral pada Selasa (6/12/2022).
Utas itu ditulis dan dibagikan oleh pengguna Twitter @disinisadat pada Senin pagi (5/12/2022). Ia bercerita tentang pungli saat akan mengurus perpanjangan SIM A di Polres Depok.
Suara.com sudah meminta izin akun @disinisadat untuk mengutip cuitannya dan meminta konfirmasi ke Polda Metro Jaya terkait keluhan ini.
"Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo). Izin lapor bapak @ListyoSigitP," cuit Sadat, membuka kisahnya di Twitter sembari menyebut akun resmi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Awas Pungli, Ini Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Internasional Terbaru 2022
Ia bercerita dimintai uang hingga Rp 255.000 untuk mengurus perpanjangan SIM A di Polres Depok. Biaya itu mencakup ongkos tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan Rp 170.000 untuk biaya perpanjangan SIM. Sebelumnya dia juga dimintai Rp 25.000 untuk tes kesehatan.
Ia bersedia membayar saat dimintai ongkos tes kesehatan dan tes psikologi, tetapi ketiga petugas polisi meminta Rp 170.000 saat menyerahkan berkas, Sadat menolak.
"Mbak, itu tadi saya cek, baca-baca enggak sampai Rp 170.000. Itu biaya resmi kan?" tanya Sadat ke petugas perempuan yang melayani perpanjangan SIM di Polres Depok.
Ia merekam percakapan tersebut menggunakan kameranya dan mengaku sudah meminta izin kepada petugas untuk mengambil video.
Karena menolak membayar, Sadat lalu diminta polisi untuk masuk ke dalam ruangan. Di dalam ruangan, seorang petugas polisi menjelaskan rincian dari ongkos Rp 170.000 itu.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM A, B, C, D Terbaru Tahun 2022, Kapolri: Jangan Ada Pungli
Petugas itu menjelaskan bahwa biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000; lalu asuransi sebesar Rp 50.000 dan sertifikasi Rp 40.000. Belakangan petugas yang sama menambahkan bahwa biaya sertifikasi tidak wajib dibayar.
Tak lama kemudian Sadat mengaku didatangi seorang petugas lain, yang meminta dia menghapus rekaman. Petugas perempuan yang tadi menerima berkasnya juga memaksa untuk menghapus rekaman.
Sadat kemudian menghapus rekaman video tersebut dan para petugas ikut memeriksa ponselnya untuk memastikan rekaman sudah dihapus.
"Setelah menghapus rekaman, gue ambil berkas terus cabut dari situ," keluh Sadat yang membatalkan niatnya untuk memperpanjang SIM A.
Menggunakan aplikasi tertentu ia mengembalikan rekaman yang sudah dihapus dari ponselnya, dan mengunggahnya ke Twitter.
Hingga berita ini ditayangkan, cuitan Sadat tentang perpanjangan SIM A di Polres Depok itu sudah di-retweet lebih dari 3.500 kali dan disukai lebih dari 7.500 kali.
Biaya perpanjangan SIM A sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan bahwa ongkos perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Meski demikian, pemohon masih harus membayar biaya asuransi dan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sekitar Rp 30.000.