Berapa Perubahan UMK 2023? Begini Cara Mengeceknya secara Online

Selasa, 06 Desember 2022 | 14:04 WIB
Berapa Perubahan UMK 2023? Begini Cara Mengeceknya secara Online
Ilustrasi gaji atau upah. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia menaikkan UMK di sejumlah provinsi. Secara resmi, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Para pekerja bisa mengecek perubahan UMK 2023 secara online.

Cara cek perubahan UMK 2023 cukup mudah karena dapat dicek melalui HP. Perubahan UMK ini sendiri dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan kata lain, akan ada kenaikan gaji meskipun tidak signifikan pada 2023. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini besaran UMK terbaru 2023 di sejumlah provinsi di Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (Naik 5,6%)
  • Jawa Timur: Rp 2.040.244 (Naik 7,86%)
  • Jawa Barat: Rp 1.986.670 (Naik 7,88%)
  • Jawa Tengah: Rp 1.959.169 (Naik 8,0%)
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782 (Naik 7,65%)
  • Banten: Rp 2.661.280 (Naik 6,4%)
  • Bali: Rp 2.713.672 (Naik 7,81%)
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.371.407 (Naik 7,44%)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.123.994 (Naik 7,54%)
  • Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (Naik 7,45%)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (Naik 9,15%)
  • Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (Naik 8,26%)
  • Lampung: Rp 2.633.284 (Naik 7,9%)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (Naik 7,8%)
  • Jambi: Rp 2.943.033 (Naik 9,04%)
  • Riau: Rp 3.191.662 (Naik 8,61%)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (Naik 7,51%)
  • Bengkulu: Rp 2.400.000 (Naik 8,1%)
  • Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (Naik 7,15%)
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (Naik 6,9%)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (Naik 7,1%)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (Naik 8,73%)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (Naik 5,24%)
  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (Naik 7,20%)
  • Gorontalo: Rp 2.989.350 (Naik 6,74%)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (Naik 8,38%)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (Naik 6,20%)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (Naik 8,8%)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (Naik 7,16%)
  • Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (Naik 7,79%)
  • Maluku Utara: Rp 2.976.720 (Naik 4%)
  • Maluku: Rp 2.812.827 (Naik 7,39%)
  • Papua: Rp 3.864.696 (Naik 8,50%)
Ilustrasi gaji PPPK non guru dan tunjangannya. (Pixabay/stevepb)
Ilustrasi menghitung gaji. (Pixabay/stevepb)

Setelah mengetahui besaran UMK di Indonesia, pekerja dapat mengecek apakah UMK di daerah tempat bekerja sudah sesuai dengan standar yang berlaku atau belum.

Baca Juga: Buruh Jabar Desak Gubernur Segera Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 10 Persen

Berikut ini cara mengecek perubahan UMK 2023 secara online:

  1. Akses situs web wagepedia.kemnaker.go.id
  2. Pilih Kalkulator Upah Minimum dan klik Coba Sekarang.
  3. Setelah itu, klik Penyesuaian Upah Minimum.
  4. Di dalam bagian tersebut terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota. Pekerja harus mengisi sesuai data.
  5. Kemudian di bagian kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah ART, rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi.
  6. Lalu di bawahnya, terdapat kolom batas atas dan batas bawah.
  7. Terakhir, kolom upah minimum tahun 2022.
  8. Ikuti langkah-langkah yang tertera di layar hingga halaman akhir.
  9. Setelah itu, pekerja akan menemukan kolom kabupaten/kota, pilih sesuai wilayah tempat bekerja.
  10. Klik Cari.
  11. Maka akan tampil hasil pencarian data berupa semua informasi tentang konsumsi per kapita, ART wilayah yang dipilih, dan sebagainya.
  12. Jika ingin mengetahui UMK standar suatu wilayah, klik Hitung UM 2022.
  13. Maka akan muncul batas atas dan batas bawah UMK wilayah yang dipilih.

Dengan mengetahui cara cek UMK 2023 secara online, pengguna yang telah bekerja dapat memperkirakan kenaikan upah yang akan diterima di tahun depan. (Damai Lestari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI