Suara.com - Undang-undang di Australia yang mewajibkan raksasa internet Facebook dan Google untuk membayar konten-konten dari media online dinilai sukses dalam penerapannya.
Laporan Kementerian Keuangan Australia yang dirilis Kamis (1/12/2022) menunjukkan bahwa undang-undang bernama News Media Bargaining Code itu sudah berhasil diterapkan dan perlu diperluas ke platform internet lainnya.
Regulasi ini diterapkan di Australia pada Maret 2021 dan sempat ditentang oleh baik Google maupun Facebook. Regulasi serupa sedang digodok di Indonesia oleh Dewan Pers dan Kementerian Kominfo, tetapi hingga kini belum jelas nasibnya.
Di Australia, Facebook dan Google kini sudah meneken lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media, untuk membayar konten-konten media yang mendulang klik serta memantik datangnya iklan.
Baca Juga: Daftar Kreator YouTube Terpopuler di Indonesia 2022: Windah Basudara Juara
"Setidaknya beberapa dari kesepakatan ini bisa membantu perusahaan media mempekerjakan lebih banyak jurnalis dan berinvestasi di bidang lain," bunyi laporan tersebut.
Laporan itu, lebih lanjut, merekomendasikan agar pemerintah Australia mencari metode-metode baru untuk menilai penerapan dan keefektifan dari regulasi tersebut.
Selain itu, pemerintah Australia diminta untuk menyusun mekanisme formal untuk memperluas penerapan aturan tersebut ke platform lain, di luar Facebook dan Google.
"Laporan ini menunjukkan undang-undang ini sukses menyeimbangkan daya tawar antara media massa dengan platform digital," kata asisten bendahara dan menteri layananan keuangan Australia, Stephen Jones seperti dilansir dari Reuters.
Ia mengatakan platform digital seperti Facebook dan Google harus terus bernegosiasi dengan perusahaan media untuk memberikan imbalan yang adil atas konten-konten yang dihasilkan.
Baca Juga: Aturan Publisher Rights Bisa Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita
Di Indonesia sendiri, sampai Maret tahun ini, Dewan Pers telah menyerahkan draf regulasi Publisher Rigths atau Hak Penerbit kepada Kementerian Kominfo. Rencananya draf ini akan jadi aturan yang mirip dengan News Media Bargaining Code di Australia.
Rencananya draf itu akan dituangkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Diharapkan regulasi Publisher Rights ini akan rampung dan disahkan pada Hari Pers Nasional 2023 mendatang.